Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2025 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah dilaksakaan kegiatan Rapat Koordinasi dalam rangka Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (PAKEM) di wilayah Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan tersebut melibatkan Unsur Kominda Kabupaten Lombok Timur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur dan perwakilan masing-masing Tokoh Agama.
Kegiatan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) rutin diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam rangka memepererat silaturahmi antar unsur Lembaga dan tokoh Masyarakat serta kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Lombok Timur tetap kondusif.
Pembentukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) sebagai pelaksanaan dari Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-019/ A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Yang Merupakan Bagian Dari Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Kejaksaan.

