• Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

JPN Kejari Lotim selamatkan Aset Negara senilai Rp 1.519.939.000,00 (satu milyar lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)

admin by admin
15/05/2025
in Berita
0
JPN Kejari Lotim selamatkan Aset Negara senilai Rp 1.519.939.000,00 (satu milyar lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah)
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada hari Rabu, 14 Mei 2025, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur menghadiri Sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Selong, perkara tersebut tercatata di Pangadilan sebagaiman Register Perkara Nomor : 136/Pdt.G/2024/PN Sel.

Dalam Sidang lanjutan tersebut diagendakan dengan Pemeriksaan Alat berupa surat Bukti Surat namun pada saat yang sama pihak Penggugat mencabut gugatan dengan menyerahkan permohonan pencabutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Majelis Hakim dan disetujui oleh Para Pihak sehingga Majelis Hakim menyatakan Perkara telah selesai.

Dalam hal ini,  Jaksa Pengacara Negara masuk sebagai pihak Tergugat Intervensi, demi dan atas nama Negara untuk menyelamatkan objek yang telah dilakukan sita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur tidak diambilalih oleh pihak lain atau pihak tertentu karena objek tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang telah dilakukan.

Dengan demikian Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah berhasil menyelamatkan aset negara dengan total aset senilai Rp1.519.939.000,00 ( satu milyar lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah ) sesuai dengan penilaian dari KPKNL Mataram.

Previous Post

APEL PAGI SELURUH PEGAWAI KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Next Post

Rapat Koordinasi dalam rangka Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (PAKEM) di wilayah Kabupaten Lombok Timur

admin

admin

Next Post
Pakem triw I 2025

Rapat Koordinasi dalam rangka Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (PAKEM) di wilayah Kabupaten Lombok Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejabat Struktural

Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?
Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?

HUBUNGI KAMI

Jln. Prof. Dr. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83611

087721336622

kejari.lomboktimur@kejaksaan.go.id

Ikuti Kami

Lokasi Kami

Statistik Kunjungan

Total246,885
Tahun 2026163,561
September 20262,847
Hari ini581
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Aduan

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix