Pada hari Rabu, 14 Mei 2025, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur menghadiri Sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Selong, perkara tersebut tercatata di Pangadilan sebagaiman Register Perkara Nomor : 136/Pdt.G/2024/PN Sel.
Dalam Sidang lanjutan tersebut diagendakan dengan Pemeriksaan Alat berupa surat Bukti Surat namun pada saat yang sama pihak Penggugat mencabut gugatan dengan menyerahkan permohonan pencabutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Majelis Hakim dan disetujui oleh Para Pihak sehingga Majelis Hakim menyatakan Perkara telah selesai.
Dalam hal ini, Jaksa Pengacara Negara masuk sebagai pihak Tergugat Intervensi, demi dan atas nama Negara untuk menyelamatkan objek yang telah dilakukan sita eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur tidak diambilalih oleh pihak lain atau pihak tertentu karena objek tersebut akan digunakan untuk menutup kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang telah dilakukan.
Dengan demikian Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah berhasil menyelamatkan aset negara dengan total aset senilai Rp1.519.939.000,00 ( satu milyar lima ratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah ) sesuai dengan penilaian dari KPKNL Mataram.

