• Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

PENYULUHAN HUKUM “JAKSA MENJAWAB” PADA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR TAHUN 2025 DENGAN TEMA “MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DENGAN MELALUI PROGRAM JAKSA GARDA DESA”

admin by admin
10/04/2025
in Berita
0
PENYULUHAN HUKUM “JAKSA MENJAWAB” PADA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR TAHUN 2025 DENGAN TEMA “MEMBANGUN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT DENGAN MELALUI PROGRAM JAKSA GARDA DESA”
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada hari Jum’at 21 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengadakan Kegiatan Penyuluhan Hukum / Penerangan Hukum “JAKSA MENJAWAB” di Radio Hamzanwadi Pancor 107 FM, sebagai Narasumber Kasubsi I Bidang Intelijen Fardita Hutomo Putra Sudirman, S.H. dan Kasubsi II Bidang Intelijen Raden Rio Riansyah H., SH dengan tema “Membangun kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa”.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa atau lebih dikenal dengan JAGA DESA adalah sebuah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung R. I. dalam rangka mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan cara melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan R.I. di seluruh Indonesia. Program Jaga Desa juga bertujuan membantu aparatur desa dalam memahami regulasi serta menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak hukum.

Previous Post

PENETAPAN TERSANGKA A.N. P. ALIAS H.R. PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALURAN KUR BNI CABANG MATARAM TAHUN 2021-2022 OLEH TIM PENYIDIK TINDAK PIDANA KHUSUS KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Next Post

PELEPASAN ALAT PENGAWAS ELEKTRONIK (APE) TERHADAP TERSANGKA ATAS NAMA J. ALIAS A.U. PADA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

admin

admin

Next Post
PELEPASAN ALAT PENGAWAS ELEKTRONIK (APE) TERHADAP TERSANGKA ATAS NAMA J. ALIAS A.U. PADA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

PELEPASAN ALAT PENGAWAS ELEKTRONIK (APE) TERHADAP TERSANGKA ATAS NAMA J. ALIAS A.U. PADA KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejabat Struktural

Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?
Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?

HUBUNGI KAMI

Jln. Prof. Dr. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83611

087721336622

kejari.lomboktimur@kejaksaan.go.id

Ikuti Kami

Lokasi Kami

Statistik Kunjungan

Total205,845
Tahun 2026122,521
Juli 202615,412
Hari ini77
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Aduan

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix