Pada hari Jum’at 21 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengadakan Kegiatan Penyuluhan Hukum / Penerangan Hukum “JAKSA MENJAWAB” di Radio Hamzanwadi Pancor 107 FM, sebagai Narasumber Kasubsi I Bidang Intelijen Fardita Hutomo Putra Sudirman, S.H. dan Kasubsi II Bidang Intelijen Raden Rio Riansyah H., SH dengan tema “Membangun kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui program Jaksa Garda Desa”.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa atau lebih dikenal dengan JAGA DESA adalah sebuah program yang dicanangkan oleh Jaksa Agung R. I. dalam rangka mendukung program pemerintah membangun kesadaran hukum masyarakat desa guna memperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan cara melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran Rumah Restorative Justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh Kejaksaan R.I. di seluruh Indonesia. Program Jaga Desa juga bertujuan membantu aparatur desa dalam memahami regulasi serta menghindari potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak hukum.

