Pada hari pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan tersangka atas nama P. Alias H. R. dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Kantor Cabang Mataram Bidang Pertanian Cabai Pada Petani Cabai Kecamatan Sembalun Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022.
Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rutan Selong.

