• Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Kasus Pembunuhan Terdakwa Dori Rian Putra Wardani dan Marjuki

Sidang Berjalan lancar

admin by admin
07/03/2023
in Berita
0
Sidang Kasus Pembunuhan Terdakwa Dori Rian Putra Wardani dan Marjuki
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 pukul 14.00 WITA, bertempat di Pengadilan Negeri Selong telah dilaksanakan Sidang lanjutan Kasus Pembunuhan  kepada korban a.n Jumaah (alias Aq Antok)  yang terjadi pada Januari 2023 di Jerowaru oleh Terdakwa Dori Rian Putra Wardani dan Marjuki, dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi Prihatin dan Sulardi.

Majelis hakim pada persidangan tersebut adalah Syamsudin Anwar S.H, H. Nursalam S.H., dan Abdi Rahman S.H. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Widyawati, S.H. dan Ade Lia Puspitaning Suwandi S.H mendakwa  Dori Rian Putra Wardani dengan Dakwaan Subsidairitas yaitu Primair pasal 340 Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan Subsidair 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Terdakwa Marjuki didakwa dengan dakwaan Subsidairitas Alternatif yaitu Pertama Primair pasal 340 Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan Subsidair 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP atau Kedua Primair 340 KUHP Jo Pasal 56 ke -1 KUHP, Subsidair 338 KUHP Jo PAsal 56 ke-1 KUHP.

Keterangan saksi Sulardi menerangkan bahwa terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi dengan alasan untuk pergi berobat. Sekembali para terdakwa mengembalikan motor korban dan para terdakwa bercerita bahwa telah membunuh korban. Sementara saksi Prihatin menerangkan bahwa terdakwa tersulut emosi gara-gara mendengar perkataan korban.

Sidang berakhir pukul 16.00 WITA dan akan dilanjutkan Tanggal 13 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Previous Post

Sosialisasi Kegiatan Jaga Dana Desa Pada Wilayah Kabupaten Lombok Timur (Batch 4)

Next Post

Tahap II Perkara Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas Pertanian Kab. Lombok Timur

admin

admin

Next Post
Tahap II Perkara Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas Pertanian Kab. Lombok Timur

Tahap II Perkara Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas Pertanian Kab. Lombok Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejabat Struktural

Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?
Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?

HUBUNGI KAMI

Jln. Prof. Dr. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83611

087721336622

kejari.lomboktimur@kejaksaan.go.id

Ikuti Kami

Lokasi Kami

Statistik Kunjungan

Total169,036
Tahun 202685,712
Mei 202622,904
Hari ini263
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Aduan

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix