Pada hari Senin tanggal 6 Maret 2023 pukul 14.00 WITA, bertempat di Pengadilan Negeri Selong telah dilaksanakan Sidang lanjutan Kasus Pembunuhan kepada korban a.n Jumaah (alias Aq Antok) yang terjadi pada Januari 2023 di Jerowaru oleh Terdakwa Dori Rian Putra Wardani dan Marjuki, dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi Prihatin dan Sulardi.
Majelis hakim pada persidangan tersebut adalah Syamsudin Anwar S.H, H. Nursalam S.H., dan Abdi Rahman S.H. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Widyawati, S.H. dan Ade Lia Puspitaning Suwandi S.H mendakwa Dori Rian Putra Wardani dengan Dakwaan Subsidairitas yaitu Primair pasal 340 Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan Subsidair 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. Terdakwa Marjuki didakwa dengan dakwaan Subsidairitas Alternatif yaitu Pertama Primair pasal 340 Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan Subsidair 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP atau Kedua Primair 340 KUHP Jo Pasal 56 ke -1 KUHP, Subsidair 338 KUHP Jo PAsal 56 ke-1 KUHP.

Keterangan saksi Sulardi menerangkan bahwa terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi dengan alasan untuk pergi berobat. Sekembali para terdakwa mengembalikan motor korban dan para terdakwa bercerita bahwa telah membunuh korban. Sementara saksi Prihatin menerangkan bahwa terdakwa tersulut emosi gara-gara mendengar perkataan korban.
Sidang berakhir pukul 16.00 WITA dan akan dilanjutkan Tanggal 13 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

