• Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Tahap II Perkara Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas Pertanian Kab. Lombok Timur

admin by admin
07/03/2023
in Berita
0
Tahap II Perkara Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan Dinas Pertanian Kab. Lombok Timur
0
SHARES
369
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada Selasa tanggal 07 Maret 2023 bertempat diruang Pemeriksaan KN Lombok Timur, telah terjadi penyerahan tersangka Sdr. S, Sdr. AM, Sdr. Z dan Barang Bukti perkara Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kab. Lombok Timur yang merupakan Bantuan Dirjen Kementerian Pajak Kementerian Pertanian RI dari tim Jaksa Penyidik KN Lotim ke tim JPU KN Lotim.

null

Penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka yang telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018, Adapun ke 3 (tiga) tersangka yaitu:

    1. Sdr. S Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berperan menyuruh sdr. A M untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.
    2. Sdr. Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan sdr. S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.
    3. Sdr. AM yang berperan membentuk 2 (dua) UPJA sesuai permintaan dari sdr. S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di  Kecamatan Suela , akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya formalitas saja agar dapat meneriman bantuan Alsintan.

null

Adapun batuan ALSINTAN yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari :

  • Traktor roda 4 sebanyak 5 unit
  • Traktor roda 2 sebanyak 60 unit
  • Pompa Air (Inari Pompa Air Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit
  • Pompa Air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit
  • Handsprayer sebanyak 250 unit

Jaksa Penuntut Umum mendakwakan para tersangka dengan dakwaan PRIMAIR, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. SUBSIDAIR, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHPidana.

Setelah Tahap 2 Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Previous Post

Sidang Kasus Pembunuhan Terdakwa Dori Rian Putra Wardani dan Marjuki

Next Post

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Triwulan I (Satu) oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur

admin

admin

Next Post

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Triwulan I (Satu) oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejabat Struktural

Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?
Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?

HUBUNGI KAMI

Jln. Prof. Dr. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83611

087721336622

kejari.lomboktimur@kejaksaan.go.id

Ikuti Kami

Lokasi Kami

Statistik Kunjungan

Total131,188
Tahun 202647,864
April 20264,375
Hari ini497
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Aduan

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix