Pada Selasa tanggal 07 Maret 2023 bertempat diruang Pemeriksaan KN Lombok Timur, telah terjadi penyerahan tersangka Sdr. S, Sdr. AM, Sdr. Z dan Barang Bukti perkara Tipikor Penyaluran Bantuan Alsintan melalui Dinas Pertanian Kab. Lombok Timur yang merupakan Bantuan Dirjen Kementerian Pajak Kementerian Pertanian RI dari tim Jaksa Penyidik KN Lotim ke tim JPU KN Lotim.

Penyalahgunaan bantuan Alsintan yang dilakukan oleh para tersangka yang telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.817.404.290,- (tiga milyar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus empat ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakiilan Provinsi NTB Nomor : PE.03/SR/LHP-290/PW23/5/2022, tanggal 19 Juli 2022 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (ALSINTAN) Melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur Yang Bersumber Dari Bantuan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Pada Kementrian Pertanian Republik Indonesia TA. 2018, Adapun ke 3 (tiga) tersangka yaitu:
-
- Sdr. S Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang berperan menyuruh sdr. A M untuk membentuk UPJA yang akan diajukan ke Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dimana UPJA tersebut akan diusulkan untuk di terbitkan SK CPCL oleh Kadis Pertanian sebagai syarat untuk bisa menerima bantuan Alsintan dari Kementerian Pertanian.
- Sdr. Z selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Tahun 2018 yang telah menerbitkan SK CPCL atas usulan sdr. S dimana SK CPCL tersebut tidak melalui mekanisme verifikasi kebenaran dan keabsahan CPCL yang diusulkan tersebut.
- Sdr. AM yang berperan membentuk 2 (dua) UPJA sesuai permintaan dari sdr. S yaitu di Kecamatan Pringgabaya dan UPJA di Kecamatan Suela , akan tetapi UPJA yang dibentuk tersebut hanya formalitas saja agar dapat meneriman bantuan Alsintan.

Adapun batuan ALSINTAN yang diperuntukkan untuk UPJA tahun 2018 terdiri dari :
- Traktor roda 4 sebanyak 5 unit
- Traktor roda 2 sebanyak 60 unit
- Pompa Air (Inari Pompa Air Diameter 3 Inchi Enggine Honda 6,5 HP) sebanyak 121 unit
- Pompa Air (Honda Pompa Irigasi WB30XN) sebanyak 29 unit
- Handsprayer sebanyak 250 unit
Jaksa Penuntut Umum mendakwakan para tersangka dengan dakwaan PRIMAIR, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. SUBSIDAIR, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) Ke-1 KUHPidana.
Setelah Tahap 2 Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.
