• Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Sosialisasi Kegiatan Jaga Dana Desa Pada Wilayah Kabupaten Lombok Timur (Batch 4)

Guna Mengawal Dana Desa oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur

admin by admin
03/03/2023
in Berita
0
Sosialisasi Kegiatan Jaga Dana Desa Pada Wilayah Kabupaten Lombok Timur (Batch 4)
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada Kamis tanggal 02 Maret 2023 pukul 09.00 WITA bertempat di aula Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah dilaksanakan sosialisasi dan pengarahan Pencegahan Korupsi Dana Desa melalui Pemberdayaan Pemerintah Desa sebagai bagian dari program Kejaksaan Jaga Desa. Kegiatan ini diperuntukkan kepada seluruh Kades di Lombok timurĀ  gelombang IV untuk wilayah Selatan

Dasar Pelaksanaan Kegiatan adalah Troop Info Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: R.TI-9/D/ Dsb/07/2022, yang memerintahkanĀ  Kejaksaan Negeri untuk melakukan Koordinasi dengan Pemda terkait Penggunaan dan Pengawasan serta Pendampingan Hukum Dana Desa.

Kegiatan dihadiri SekretarisĀ  Inspektorat Bapak Sapardi, KadisĀ  DPMD Kab. Lotim Salmun RahmanĀ Ā  dengan Pemateri langsung oleh Kepala kejaksaan Negeri Lombok Timur dihadiri sekitar 50 Kepala Desa di wilayah Lombok Timur.

Kadis DPMD mengapresiasi Program Jaksa Agung untuk melindungi Desa karena sayang kepada Pemerintah Desa dan mengucapkanĀ  terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Inspektorat Kab. Lombok Timur atas pembekalan kepada Kepala Desa sebagai pemegang dan pengelola Dana Desa agar dapat dengan sebaik-baiknya mengelola Dana Desa dalam arti sesuai aturan sesuai tujuan Pemerintah untuk membangun Desa. Tentunya moment ini agar dimanfaatkan Kepala Desa untuk menanyakan hal-hal atau permasalahan yang masih dirasa ambigu dalam pengelolaan Dana Desa.

Harapan agar tidak ada Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya yang tersandung hukum berususan dengan Kejaksaan dalam penindakan kasus Korupsi.

Selanjutnya dilakukan penyematan PIN anti Korupsi kepada seluruh Kepala Desa oleh Kadis DPMD untuk memberi motivasi kepada Kades agar optimal dalam pengelolaan Dana Desa dan upaya pencegahan Korupsi

ā€œAparat Penegak Hukum pada Kabupaten Lombok Timur khususnya Kejaksaan Negeri Lombok Timur sadar bahwa tugas Bapak Kepala Desa berat, sehingga tujuan kami untuk membantu tugas Kepala Desa dalam Pengelolaan Dana Desa dan meminta adanya komunikasi Kepala Desa baik dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa untuk pencegahan dini kemungkinan pelanggaran hukumā€, ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur memberikan arahan kepada Kepala Desa sebagai berikut:

  • Sebagai penggerak pembangunan Desa di Kabupaten Lombok Timur dan dari data penelitian ICW bahwa Praktek korupsi tahun 2021 hampir 40 persen dilakukan Pemerintah Desa
  • Meminta Pemerintah Desa melibatkan unsur masyarakat dalam pengelolaan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa.
  • Meminta Pemdes untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Penggunaan Dana Desa.
  • Meminta Kepala Desa untuk mempedomani regulasi yang di buat Mendagri, Pemerintah Daerah dan DPMD dan dengan modal Jujur dalam pengelolaan Dana Desa.
  • Strategi pencegahan Penyimpangan Dana Desa adalah mempedomani regulasi pengelolaan Dana Desa dan terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparat Pemerintah Desa.
  • Bahwa prinsip penggunaan Dana Desa : Keadilan (mengutamakan hak dan kepentingan warga desa), kebutuhan prioritas(mendahulukan kepentingan desa yg mendesak), mengutamakan kewenangan hak asal-usul desa, partisipatif mengutamakan prakaran, Swakelola dan berbasis Sumber Daya Desa, Tipologi Desa (keadaan geografis desa).
  • Meminta Kades sebagai Pilot Projek Pengelolaan Dana Desa di desa masing agar memiliki Integritas dan Kejujuran yang ditndai dengan pelayanan Publik yang baik kepada masyarakat Desa.
  • Mengingatkan Bahwa modus Korupsi Dana Desa yg biasa melalui Mark up, kepentingan pribadi, proyek fiktif, memungut pajak tapi tidak disetorkan, PBJ tidak sesuai Spek.
  • Bahwa dalam UU No. 11 kejaksaan RI tahun 2021. Pengamanan Kebijakan Penegakan Hukum dengan mengamankan berbagai kebijakan pemerintah baik kriminal maupun kebijakan lainnya terkait penegakan hukum salah satunya Pengamanan dan Pendampingan Pengelolaan DD dengan membentuk MoU Kejaksaan Dengan Kemendes yang mengedepankan langkah pencegahan dan persuasif serta Pendampingan Hukum.
  • Bahwa dalam Pengelolaan Dana Desa diperlukan sinergitas antara Pemdes, Kejaksaan, Pemda APIP (BPKP, Inspektorat).

Dalam sesi tanya jawab Kades Rumbuk Timur mengungkapkan bahwa Kejaksaan merupakan kawan bagi Pemerintah Desa, dalam artian Desa membutuhkan bimbingan dalam pengelolaan Dana Desa. ā€œDalam setiap pembahasan Perencanaan, pasti kami mengundang perwakilan warga. Tapi tentunya ada saja masyarakat atau pihak-pihak yang mengatakan bahwa kepala desa tidak melibatkan masyarakat. Bahwa kami merencanakan penggunaan Dana Desa secara matang dan Persetujuan yang baik dengan Badan Pemeriksa Daerah, artinya Kades tidak sewenang- wenang dalam penggunaan Dana Desa. Bahwa selama ini keluhan kami kurangnya regulasi-regulasi yang mengatur misalnya ada warga yang sakit, kemudian kami berikan sumbangan dana yang bisa saja jadi temuan dalam pemeriksaanā€, ujar Kades Rumbuk Timur.

Selanjutnya Kepala Desa Surabaya mengungkapkan bahwa setiap ada laporan dari masyarakat agar diselesaikan dengan arif dan bijaksana. ā€œContohnya ketika rabat jalan, sudah ada perencanaan, namun dalam pelaksanaannya, dananya habis dan tidak sesuai perencanaan, tapi warga menuntut untuk pembangunan rabat sesuai volume perencanaan. Begitu juga jika rabat yang kami buat melebihi volume perencanaan. Itupun dalam pemeriksaan kami disalahkan. Jadi kami minta agar lebih bijak dalam penegakan hukum. Kedua prinsip partisipatif; tetap kami undang semua unsur desa, dan hanya itu-itu saja yg hadir. Selanjutnya keluhan kami adalah bahwa setiap Kepala Desa yang baru pasti ditinggalkan utang pajak dari kades sebelumnya. Dari itu sudah kami mulai berfikir untuk anggaran hutang pajak yang ditinggalkan Kepada Desa sebelumnyaā€.

ā€œKepala Desa tidak mutlak secara sengaja melakukan kesalahan, terkadang Pendamping Desa yang mendampingi kami juga salah dalam memberikan pendampingan, tetapi nantinya hanya kamilah yang disalahkan setelah adanya temuan. Padahal ada andil Pendamping Desa juga dalam pengelolaan Dana Desaā€, tambah Kades Buak Baru.

ā€œKami bersyukur sistem partisipatif telah dilaksanakan Kepala Desa dengan melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksaanaan dan pengawasan Dana Desa artinya pencegahan Penyimpangan sudah cukup baik. Meminta Kepala Desa berjiwa besar jika ada keluhan-keluhan masyarakat yang merasa kurang puas dalam menjalankan Pemerintahan desa. Dalam penegakan hukum tetap menggali nilai-nilai keadilan, hukum yang responsif bukan hukum yang statis. Penegakan hukum juga tetap memperhatikan bentuk bagaimana Kades mengelola dana desa, yang dimita agar Kepala Desa dapat membuat dan menunjukkan laporan pertanggungjawaban dengan baik. Modal utamanya adalah integritas dan kejujuran. Terkait tidak ada niatan korupsi, dapat dilihat dari hasil perbuatan. Sepanjang ada hasil yg bisa dipertanggungjawabkan, maka Kepala Desa tidak akan terjerat hukum. Terkait Pendamping Desa yang juga memberi kontribusi,Ā  Kades juga harus lebih paham dari Pendamping desa dengan meningkatkan kompetensi untuk meningkatkan kualitas Pemerintah Desaā€, timpal Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Selanjutnya Inspektorat menanggapi dan meminta agar Pemerintah Desa banyak berkonsultasi kepada Kejaksaan dan Inspektorat jika ada kesulitan dalam peencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ataupun konsultasi besaran pajak dan lainnya.

Previous Post

Sidang Kasus Pembunuhan Terdakwa Inisial DRPW & M

Next Post

Sidang Kasus Pembunuhan Terdakwa Dori Rian Putra Wardani dan Marjuki

admin

admin

Next Post
Sidang Kasus Pembunuhan Terdakwa Dori Rian Putra Wardani dan Marjuki

Sidang Kasus Pembunuhan Terdakwa Dori Rian Putra Wardani dan Marjuki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejabat Struktural

Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?
Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?

HUBUNGI KAMI

Jln. Prof. Dr. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83611

087721336622

kejari.lomboktimur@kejaksaan.go.id

Ikuti Kami

Lokasi Kami

Statistik Kunjungan

Total169,136
Tahun 202685,812
Mei 202623,004
Hari ini363
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Aduan

Ā© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video

Ā© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix