Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di Pengadilan Negeri Selong telah dilaksanakan Sidang Kasus Pembunuhan yang terjadi pada bulan Januari 2023 di Jerowaru dengan korban atas nama Jumaah (alias Amaq Antok).
Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan Majelis Hakim pada persidangan tersebut Syamsudin Anwar S.H, H. Nursalam S.H., dan Abdi Rahman S.H.
Tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaasn Negeri Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya, S.H.,M.H., dan Ade Lia Puspitaning Suwandi S.H mendakwa Terdakwa DRPW dengan Dakwaan Subsidairitas yaitu Primair pasal 340 Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan Subsidair 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sedangkan terdakwa M didakwa dengan dakwaan Subsidairitas Alternatif yaitu Pertama Primair pasal 340 Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan Subsidair 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP atau Kedua Primair 340 KUHP Jo Pasal 56 ke -1 KUHP, Subsidair 338 KUHP Jo PAsal 56 ke-1 KUHP.
Para saksi yang diperiksa saat itu menerangkan para terdakwa sering membuat resah masyarakat diwilayah tersebut termasuk sering mabuk-mabukan dan pada saat kejadian salah satu saksi mendengar teriakan ‘tolooong Bu Bapak’ dari Korban. Bahwa Salah satu saksi juga menerangkan pada tubuh korban terdapat luka sayatan di leher dan tangan.
Sidang berakhir pukul 16.00 WITA dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

