• Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Sidang Kasus Pembunuhan Terdakwa Inisial DRPW & M

admin by admin
07/03/2023
in Berita
0
Sidang Kasus Pembunuhan Terdakwa Inisial DRPW & M
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di Pengadilan Negeri Selong telah dilaksanakan Sidang Kasus Pembunuhan yang terjadi pada bulan Januari 2023 di Jerowaru dengan korban atas nama Jumaah (alias Amaq Antok).

Agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur dengan Majelis Hakim pada persidangan tersebut Syamsudin Anwar S.H, H. Nursalam S.H., dan Abdi Rahman S.H.

Tim Jaksa Penutut Umum Kejaksaasn Negeri Lombok Timur Ida Made Oka Wijaya, S.H.,M.H., dan Ade Lia Puspitaning Suwandi S.H mendakwa Terdakwa DRPW dengan Dakwaan Subsidairitas yaitu Primair pasal 340 Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan Subsidair 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP sedangkan terdakwa M didakwa dengan dakwaan Subsidairitas Alternatif yaitu Pertama Primair pasal 340 Jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dan Subsidair 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP atau Kedua Primair 340 KUHP Jo Pasal 56 ke -1 KUHP, Subsidair 338 KUHP Jo PAsal 56 ke-1 KUHP.

Para saksi yang diperiksa saat itu menerangkan para terdakwa sering membuat resah masyarakat diwilayah tersebut termasuk sering mabuk-mabukan dan pada saat kejadian salah satu saksi mendengar teriakan ‘tolooong Bu Bapak’ dari Korban. Bahwa Salah satu saksi juga menerangkan pada tubuh korban terdapat luka sayatan di leher dan tangan.

Sidang berakhir pukul 16.00 WITA dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Previous Post

“JAGA DANA DESA”, Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengadakan Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Next Post

Sosialisasi Kegiatan Jaga Dana Desa Pada Wilayah Kabupaten Lombok Timur (Batch 4)

admin

admin

Next Post
Sosialisasi Kegiatan Jaga Dana Desa Pada Wilayah Kabupaten Lombok Timur (Batch 4)

Sosialisasi Kegiatan Jaga Dana Desa Pada Wilayah Kabupaten Lombok Timur (Batch 4)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejabat Struktural

Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?
Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?

HUBUNGI KAMI

Jln. Prof. Dr. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83611

087721336622

kejari.lomboktimur@kejaksaan.go.id

Ikuti Kami

Lokasi Kami

Statistik Kunjungan

Total169,597
Tahun 202686,273
Mei 202623,465
Hari ini304
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Aduan

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix