Pada hari Selasa, 11 Februari 2025 telah dilaksanakan Apel Penetapan Agen Perubahan Tahun 2025 pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan diikuti oleh Seluruh Pegawai. Apel langsung diambil alih selaku penerima apel yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur bapak Hendro Wasisto, S.H., M.H., kemudian juga apel tersebut sebagai pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Nomor: KEP-08/N.2.12.1/Cp.1/02/2025, tanggal 07 Februari 2025 Tentang Penunjukan Agen Perubahan pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur, kemudian selaku agen perubahan yang ditunjuk adalah sdri. Nurindah Mahareta, S.H., M.H., dan sdr. Erry Fajri, S.H., selain penetapan agen perubahan, apel tersebut sekaligus memberikan penghargaan kepada pegawai teladan terpilih pada lingkungan kerja Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

