Ki Hajar Dewantara atau KHD, adalah salah satu nama terdepan yang akan orang ingat khususnya di dunia pendidikan Indonesia. Banyak sekali buah pemikiran filosofis beliau terkait dengan pendidikan yang sampai dengan sekarang masih sangat relevan dan digunakan khususnya di Indonesia.
Penyuluhan hukum di Sekolah-Sekolah merupakan salah satu bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia serta merupakan bentuk dukungan – kepedulian Kejaksaan dalam dunia Pendidikan di Indonesia yang diwujudkan dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah. Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah sebagai salah satu langkah strategis dan efektif dalam mendukung terwujudnya revolusi karakter bangsa di bidang Pendidikan Nasional.
Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan program Nawa Cita Presiden RI dan Wakil Presiden RI pada butir kedelapan yang menitikberatkan pada Revolusi Karakter Bangsa Bidang Pendidikan Nasional.
(Senin, 17/07/2023) Kejaksaan Negeri Lombok Timur menggelar kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di Madrasah Aliah Negeri Insan Cendikia (MAN IC) Lombok Timur. Jajaran Kejaksaan Negeri Lombok Timur mendatangi sejumlah sekolah di Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Jaksa Masuk Sekolah yang bertujuan memberikan edukasi tentang hukum kepada para generasi muda.
Tujuan dari Program Jaksa Masuk Selolah adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana dengan cara pengenalan hukum serta pembinaan hukum sejak dini kepada pelajar. Diharapkan para pelajar terhindar dari permasalah yang berkaitan dengan hukum.
Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain Perundungan di Lingkungan Sekolah (Bullying), Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Narkotika, UU Perlindungan Anak, dll.
Sementara itu, pihak sekolah dan para pelajar menyambut antusias Kegiatan tersebut, serta diharapkan agar kegiatan ini bisa memperkaya pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan dan menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.

