Senin 10 Juli 2023, di Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah berlangsung perdamaian perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) melalui “Restorative Justice” antara Keluarga Korban dengan tersangka S.
Sebagaimana arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin: “Restorative Justice Menjadi Alternatif Dalam Penyelesaian Perkara” bahwa hukum yang baik idealnya memberikan sesuatu yang lebih dari pada sekedar prosedur hukum. Di samping harus kompeten dan adil, hukum juga harus mampu mengenali keinginan publik yang tergambar dalam hukum yang hidup di masyarakat serta berorientasi terhadap tercapainya nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Untuk itu diperlukan hukum yang responsif sebagai sebuah jawaban atas keinginan masyarakat terhadap pemberlakuan hukum yang berlandaskan hukum yang hidup di masyarakat.
“Untuk menjawab berbagai problematika dan tantangan zaman serta kritik terhadap proses penegakan hukum pidana, sejumlah pakar mulai memformulasikan suatu konsep yang kita kenal dengan keadilan restoratif. Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekadar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana,”.
Berkaitan dengan Restorative Justice tersebut Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan perdamaian perkara Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) melalui Restorative Justice antara Keluarga Korban dengan tersangka S, baik Keluarga Korban maupun tersangka secara sukarela sepakat berdamai dan tidak terdapat syarat untuk melakukan perdamaian tersebut.
Secara umum terdapat 5 (lima) prinsip keadilan restoratif, yaitu:
- Prinsip yang menekankan terhadap bahaya dan konsekuensi yang ditimbulkan oleh tindak pidana, baik kepada korban, masyarakat, dan kepada pelakunya;
- Prinsip yang menekankan kepada perlindungan terhadap tempat dari tindakan yang terjadi, seperti terhadap keluarga pelaku, dan masyarakat sekitarnya;
- Prinsip yang menekankan kepada proses kolaboratif yang inklusif;
- Prinsip pelibatan para pihak tertentu dalam kasus-kasus tertentu, seperti pelaku, korban, keluarga, dan komunitas masyarakat yang dianggap secara sah dapat terlibat di dalamnya; dan
- Prinsip memperbaiki kesalahan.
“Prinsip-prinsip tersebut harus selalu diaplikasikan sebagai upaya pembangunan hukum nasional, sehingga tujuan luhur dari hukum itu sendiri dapat terwujud yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum,”
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis, S.H., M.H. di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Ida Made Oka Wijaya, S.H., M.H. dan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi pada Seksi Tindak Pidana Umum, Aria Perkasa Utama, S.H. melakukan ekspose perkara a.n tersangka S di hadapan Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I. yang Diwakili Oleh DIR TP OHARDA melalui daring dengan permohonan untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative yang melanggar Pasal 310 ayat 2 dan 4 UU RI No.22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah langsung mendapat persetujuan karena dianggap telah sesuai ketentuan dan memenuhi prinsip keadilan restoratif.
“Pendekatan keadilan restoratif yang dilaksanakan oleh Kejaksaan menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan,”.

