Pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 Pukul 10.00 WIB, Tim JPU yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah mencaikan garansi bank jaminan uang muka pada Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku Penjamin uang Muka Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 sebesar sebesar Rp. 6.721.048.181,- (enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dengan cara memindahkan ke Rekening Penerimaan Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada Bank BRI Cabang Selong.
Kemudian pada hari ini, Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar Jam 13.00 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur Tim JPU yang dipimpin oleh Kajari Lombok Timur telah mengembalikan Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 6.721.048.181,- (enam miliar tujuh ratus dua puluh satu juta empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dengan cara menyetorkan ke kas Daerah Kabupaten Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023.
Pelaksaanaan Eksekusi Uang Pengganti tersebut disaksikan oleh Kepala BKAD sdr. Hasni dan Pimpinan Cabang Bank NTB syariah kemudian dibuatkan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Uang Pengganti dan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi sekitar jam sekitar jam 14.00 Wita.

