Pada hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 14.30 Wita, telah dilaksanakan Sidang lanjutan Kasus Pembunuhan terdakwa Dori Rian Putra Wardani dan terdakwa Marjuki. Sidang tersebut dilaksanakan secara online, Terdakwa Dori Rian Putra Wardani dan terdakwa Marjuki mengiti dari Lapas Kelas II B Selong, Tim JPU mengikuti dari Kantor KN Lotim dan Majlis Hakim mengikuti dari Pengadilan Negeri Selong.
Bahwa yang bertindak selaku hakim pada persidangan tersebut adalah Syamsudin Anwar S.H, MH. Selaku Ketua Majelis hakim, Nursalam S.H., dan Abdi Rahman S.H. selaku Hakim Anggota. Dengan JPU Ida Made Oka Wijaya, SH., MH dan Adelia Ayu Puspaning, S.H.
Agenda pada sidang tersebut adalah Pembacaan Nota pembelan (pledoi) dari Terdakwa / Penasehat Hukum para terdakwa atas tuntutan yang telah di bacakan JPU pada sidang sebelumnya. Pada Pembacaan Nota pembelan (pledoi) tersebut baik Terdakwa / Penasehat Hukum pada intinya mengakui perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Sekitar pukul 14.45 wita sidang selesai berjalan lancar dan aman.

