LOMBOK TIMUR – Kejaksaan Negeri Lombok Timur memberikan pemahaman mencegah tindakan perbuatan melawan hukum kepada warga masyarakat di Desa-Desa menjadi program rutin yang bakal dilakukan Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kegiatan itu telah dimulai di salah satu Desa di Desa Songak Kecamatan Sara Kabupaten Lombok Timur, Selasa (21/04/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan keasadaran hukum masyarakat khususnya di Lombok Timur sebagai pelaksanaan tugas Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Negeri Lombok Timur berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mendekatkan diri antara Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan masyarakat dengan berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Dalam kesempatan ini Tim Penyuluhan Hukum/ Penerangan Hukum Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengunjungi Desa Songak Kecamatan Sakra Kabupaten Lombok Timur. Kegiatan dilaksanakan di aula Kantor Desa. Warga Desa Songak cukup antusias terhadap kegiatan ini, sehingga memenuhi aula kantor Desa Songak.

Tim Penyuluhan Hukum/ Penerangan Hukum Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam penyuluhan hukum ini memberikan pemaparan terkait permasalahan hukum yang umumnya terjadi dimasyarakat. Selain itu Tim Kejaksaan Negeri Lombok Timur memberikan pemahaman terkait Restorative Justice yang merupakan program yang sedang digaungkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita dan berakhir pada pukul 12.00 Wita. Diawali dengan sambutan oleh Kepala Desa Songak dan diakhiri sesi tanya jawab antara narasumber dengan warga yang hadir dalam aula kantor Desa Songak dan sesi foto bersama.
Kegiatan ini mendapat apresiai langsung dari para perangkat desa dan warga Desa Songak, yang menyampaikan ucapan terimakasih karena telah memberikan pengetahuan baru terkait bidang hukum kepada seluruh elemen masyarakat Desa Songak. (**RRR)

