Pengelolaan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri tahun 2017-2020, saat ini dalam proses penyelidikan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Isa Ansyori menerangkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan jaksa hingga saat ini sudah menemukan perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan Negara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus lebih jauh memaparkan bahwa kerugian Negara dalam hal ini sangat fantastis mencapai Rp 1 Miliar, kendati demikian tinggal diperkuat melalui keterangan para saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak hanya pendamping bermain, namun ada tim Unit Pelaksana Kegiatan (UPK), oleh karenanya jaksa dalam hal ini tetap akan menindaklanjuti.

