Notice Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ir. Taufik Ramdhani alias TR Komisaris PT Guna Karya Nusantara (PT. GKN) tersangka proyek Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 sudah diterbitkan.
Surat resmi penetapan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim diungkapkan Kepala Kejari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH, MH sebenarnya telah dikeluarkan 1 bulan lalu.
Pihak Kejari Lotim sudah melayangkan surat pencekalan ke institusi terkait dalam rangka membatasi ruang gerak tersangka Taufik Ramdhani melarikan diri ke sejumlah tempat.
“Surat pencekalan sudah kami ajukan ke Imigrasi dan sekarang dalam proses. Siapapun yang melihat tersangka segera laporkan kepada institusi aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti oleh kami,” tegas Irwan Setiawan kepada wartawan, Senin (13/6).
Kembali ditegaskan Irwan, gambar dan foto tersangka sudah disebarkan agar diketahui masyarakat luas. Meski demikian, Irwan meyakini kalau tersangka Taufik Ramdhani tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Sebab, setiap saat rumah dan lingkungan sekitar tersangka telah dipantau petugas yang ditugaskan.
“Kami sudah melakukan AMC dan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat untuk melakukan pencarian terhadap tersangka Taufik Ramdhani,” jelas Irwan.
Terkait dengan proses jalannya sidang bersama terdakwa lainnya, Nugroho, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Dermaga Kolam Labuh, Labuhan Haji, Kejari Lotim Irwan Setiawan, W, menganggap tidak terpengaruh atas ketidakhadiran Taufik Ramdhani.
Baginya, hasil pemeriksaan sebelumnya dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) umum, dianggap sudah cukup dalam proses sidang yang sedang berlangsung.
“Pada proses pemeriksaan penyidikan umum, kami anggap sudah cukup Informasi yang dipaparkan tersangka Taufik Ramdhani. Walaupun dia tidak hadir, sidangnya tetap berjalan,” kata dia.
Kajari Lotim merasa optimis, tersangka Taufik Ramdhani ini akan segera ditangkap dalam waktu yang tidak lama. Hal itu diperkuat dengan adanya titik-titik sinyal milik tersangka meski titik-titik tersebut berpindah-pindah.
“Yang pasti kami akan maksimalkan penangkapan terhadap tersangka ini,” ujarnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisaris PT GKN Taufik Ramdhani bersama PPK Nugroho, ST secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji tahun 2016 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,3 miliar. Hasil perhitungan tersebut berdasar laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

