• Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Taufik Ramdhani Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji, Buron

admin by admin
14/06/2022
in Berita
0
Taufik Ramdhani Tersangka Proyek Dermaga Labuhan Haji, Buron
0
SHARES
74
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Notice Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ir. Taufik Ramdhani alias TR Komisaris PT Guna Karya Nusantara (PT. GKN) tersangka proyek Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur tahun 2016 sudah diterbitkan.

Surat resmi penetapan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim diungkapkan Kepala Kejari Lotim, Irwan Setiawan Wahyuhadi, SH, MH sebenarnya telah dikeluarkan 1 bulan lalu.

Pihak Kejari Lotim sudah melayangkan surat pencekalan ke institusi terkait dalam rangka membatasi ruang gerak tersangka Taufik Ramdhani melarikan diri ke sejumlah tempat.

“Surat pencekalan sudah kami ajukan ke Imigrasi dan sekarang dalam proses. Siapapun yang melihat tersangka segera laporkan kepada institusi aparat penegak hukum untuk ditindak lanjuti oleh kami,” tegas Irwan Setiawan kepada wartawan, Senin (13/6).

Kembali ditegaskan Irwan, gambar dan foto tersangka sudah disebarkan agar diketahui masyarakat luas. Meski demikian, Irwan meyakini kalau tersangka Taufik Ramdhani tidak akan melarikan diri ke luar negeri. Sebab, setiap saat rumah dan lingkungan sekitar tersangka telah dipantau petugas yang ditugaskan.

“Kami sudah melakukan AMC dan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Barat untuk melakukan pencarian terhadap tersangka Taufik Ramdhani,” jelas Irwan.

Terkait dengan proses jalannya sidang bersama terdakwa lainnya, Nugroho, ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Dermaga Kolam Labuh, Labuhan Haji, Kejari Lotim Irwan Setiawan, W, menganggap tidak terpengaruh atas ketidakhadiran Taufik Ramdhani.

Baginya, hasil pemeriksaan sebelumnya dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) umum, dianggap sudah cukup dalam proses sidang yang sedang berlangsung.

“Pada proses pemeriksaan penyidikan umum, kami anggap sudah cukup Informasi yang dipaparkan tersangka Taufik Ramdhani. Walaupun dia tidak hadir, sidangnya tetap berjalan,” kata dia.

Kajari Lotim merasa optimis, tersangka Taufik Ramdhani ini akan segera ditangkap dalam waktu yang tidak lama. Hal itu diperkuat dengan adanya titik-titik sinyal milik tersangka meski titik-titik tersebut berpindah-pindah.

“Yang pasti kami akan maksimalkan penangkapan terhadap tersangka ini,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Komisaris PT GKN Taufik Ramdhani bersama PPK Nugroho, ST secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji tahun 2016 lalu yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 6,3 miliar. Hasil perhitungan tersebut berdasar laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Previous Post

Mantan Sekwan Lotim Diperiksa Penyidik Jaksa Terkait Penyelewengan Pajak

Next Post

Pegawai Kejari Lotim Lakukan Tes Urine – Hasilnya Semua Negatif

admin

admin

Next Post
Pegawai Kejari Lotim Lakukan Tes Urine – Hasilnya Semua Negatif

Pegawai Kejari Lotim Lakukan Tes Urine - Hasilnya Semua Negatif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejabat Struktural

Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?
Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?

HUBUNGI KAMI

Jln. Prof. Dr. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83611

087721336622

kejari.lomboktimur@kejaksaan.go.id

Ikuti Kami

Lokasi Kami

Statistik Kunjungan

Total178,417
Tahun 202695,093
Juni 20267,474
Hari ini62
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Aduan

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix