Lalu Dami Ahyani mantan Sekretaris DPRD Lombok Timur periode 2019-2020 diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyelewengan Pajak di Sekretariat DPRD Lotim rentang waktu 2018-2020 lalu.
Lalu Dami Ahyani yang kini menjabat Kepala Dinas Perdagangan Lotim itu menjalani serangkaian pemeriksaan diruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) mulai Senin pagi sekitar pukul 09.00 wita hingga pukul 12.00 wita di Kantor Kejari Lotim.
Usai diperiksa, Lalu Dami Ahyani  enggan berkomentar banyak. Namun, dalam perkara ini ia mengaku dalam kasus tersebut saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris DPRD Lotim.
“Saat itu bendahara saya yang bernama Zul,” kata Lalu Dami Ahyani menjawab singkat sambil berlalu.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lotim L. M. Rasyidi, SH didampingi Kasi Pidsus, M Isa Anshori, SH, usai pemeriksaan mengakui sudah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan penyelewengan pajak di sekretariat DPRD Lotim.
Ditegaskan, ada indikasi kuat dalam perkara ini yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Namun, Kasi Intel Kejari Lotim menampik adanya bukti permulaan yang cukup untuk menentukan tersangka.
“Belum ada tersangka, ini masih dalam proses penyidikan. Yang jelas ada indikasi melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terjadinya kerugian negara,” ujar Kasi Intel Kejari Lotim Lalu M Rasyidi kepada wartawan, Senin (13/6).
Dalam proses penyidikan ini masih dilakukan pendalaman termasuk memeriksa sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Menyangkut nama yang disebutkan mantan Sekretaris DPRD Lotim, Rasyidi juga belum mau berspekulasi. Peran semua pihak termasuk bendahara dilingkup DPRD Lotim juga akan didalami.
“Kerugian negara ditaksir sekitar Rp. 400 juta lebih dimana pajak tidak disetorkan baik ke kas negara maupun ke kas daerah. Modusnya untuk saat ini diduga digunakan untuk kepentingan diri sendiri,” ulasnya.
Pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris DPRD Lotim L. Dami Ahyani terkait jabatannya dan selaku pengguna anggaran dan Kepala Satuan Kerja (Satker) dilingkungan sekretariat dewan.
“Kami belum mau memberi penjelasan terkait materi pemeriksaan. Karena itu domainnya penyidik. Yang pasti semua yang terkait dalam perkara ini akan kita gali,” jelas Kasi Pidsus M .Isa Anshori.

