Pada hari Rabu 26 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Timur melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti mengembalikan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum kepada pemilik atau yang berhak sesuai dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.