Pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum bertempat di Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari bulan Desember 2025 sampai Februari 2025.
Adapun jenis barang bukti tersebut diantaranya Narkotika Jenis Shabu yang dimusnahkan seberat 443,495 (empat ratus empat puluh tiga koma empat Sembilan lima) gram, Narkotika Jenis Ganja Seberat 8,1 (delapan Koma satu) gram, Narkotika Jenis Ekstasi seberat 1,208 (satu koma dua nol delapan), berbagai jenis barang bukti lainnya dari tindak pidana perkara OHARDA dan KAMNEG TIBUM & TPUL.
Pemusnahan barang bukti jenis Narkotika dilakukan dengan cara memblender dan membuangnya ke selokan, untuk jenis lain ada yang dihancurkan dengan menggunakan palu dan ada juga yang dibakar.

