LOMBOK TIMUR – Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis, S.H., M.H. berserta jajarannya gencar malaksanakan kegiatan ‘Jaga Desa’ melalui monitoring ke Desa-desa di wilayah kabupaten Lombok Timur. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah desa, khususnya dalam mengelola Anggaran Desa agar sesuai aturan dan tepat sasaran khususnya sesuai dengan APBDes.
Bahwa Pemerataan pembangunan dari pinggiran terus digenjot oleh Pemerintah Pusat dan tak tanggung-tanggung, setiap tahunnya anggaran triliunan digelontorkan Pemerintah Pusat. Mengingat Anggaran yang tidak sedikit tersebut maka Kejari Lombok Timur berkomitmen untuk mengawal, menjaga dan mendukung pengelolaan Anggaran Desa agar dipergunakan sesuai aturan mengingat besaran Anggaran Desa yang diterima desa di Kabupaten Lombok Timur cukup besar yakni hampir 2 (dua) Milyar per Desa.
Kegiatan Pelaksanaan Program “Jaga Desa” melalui Kegiatan Monitoring penerimaan dan penggunaan Anggaran Desa yang meliputi Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes), dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) serta realiasi penggunaan Anggaran Desa ini telah dilaksanakan di Kantor Desa Rumbuk Timur, Desa Sakra, Desa Suwangi Timur, Desa Setungkep Lingsar, Desa Montong Belai, Desa Ketangga Jeraeng, Desa Terara, Desa Rarang, Desa Jenggik, Desa Dasan Lekong, Desa Jantuk, dan Desa Setanggor Selatan, Kabupaten Lombok Timur. Sehingga Total Desa yang telah dimonitoring sampai saat ini berjumlah 14 Desa dan akan dilanjutkan ke desa-desa lainnya.
Kajari Lombok Timur dalam sambutannya mengatakan, program ini bertujuan agar Anggaran Desa dialokasikan sesuai peruntukannya, dan tidak ada penyimpangan.
“Sehingga desa dapat terbangun untuk mendukung kesejahteraan masyarakat di desa tersebut termasuk untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, ditegaskan juga bahwa Kejari Lombok Timur siap memberikan pendampingan jika kepala desa masih ragu-ragu soal pengelolaan Anggaran Desa.
Jika ada administrasi yang belum dipahami saat, tidak perlu takut untuk berkoordinasi bila perlu minta pendampingan ke Kejaksaan.
Pihaknya mengimbau kepada para Kades yang dimonitoring agar Anggaran Desa tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kalau hanya kesalahan administrasi tidak akan dipidanakan. Kalau tidak ada kerugian negara tidak dapat diproses,”.
Hadir dalam Kegiatan tersebut diantaranya Kajari Lombok Timur didampingi Jaksa Fungsional Bidang Intelijen, turut hadir diantaranya perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Para Kepala Desa dan Perangkat Desa.

