LOMBOK TIMUR, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis, S.H., M.H. kembali Lounching Rumah Restorative Justice yang berada di dua tempat yang berbeda di wilayak kabupaten Lombok Timur (31/08/2023).
Rumah Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan perkara dengan lebih cepat, sederhana, dan murah.
Rumah Restorative Justice yang di Lounching tepatnya di Aula Kantor Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Rumah R.J. tersebut akan melayani Sembilan Desa yang berada di Kecamatan Sukamulia yaitu Desa Sukamulia, Desa Sukamulia Timur, Desa Dasan Lekong, Desa Paokpampang, Desa Padamara, Desa Jantuk, Desa Setanggor, Desa Setanggor Selatan, Desa Nyiur Tebel.
Kegiatan tersebut dihadiri pula OPD terkait di Kab. Lombok Timur, Forkopimcam Sukamulia dan para Kepala Desa.
Dalam sambutannya, Kajari Lombok Timur menyampaikan “bahwa Rumah Restorative Justice sebagai bagian dari kesungguhan Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice).
Ia kemudian menjelaskan empat syarat yang haris dipenuhi agar sebuah perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice.
Pertama, pelaku bukan merupakan residivis. Kedua, nilai kerugian material tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Ketiga, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Keempat, ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berdamai.
Kajari Lombok Timur juga meminta Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa memperkenalkan Restorative Justice tersebut kepada Masyarakat”.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis, S.H., M.H. melanjutkan kembali Lounching Rumah Restorative Justice di Desa Jenggik Kecamatan Terara dengan harapan dapat memberi manfaat untuk Masyarakat sekitar.
Dengan keberadaan Rumah Restorative Justice ini bertujuan agar memenuhi kebutuhan masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Selong untuk menyelesaikan perkara mereka. Mereka bisa datang ke Rumah Restorative Justice terdekat.
Kejari Lombok Timur akan terus bersinergi dengan jajaran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk menjawab berbagai problematika kehidupan sosial kemasyarakatan. Khususnya terkait penyelesaian masalah hukum.
Mudah-mudahan dengan Lounchingnya Rumah Restorative Justice ini, dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana utamanya di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

