LOMBOK TIMUR – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengenai Penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Bupati Lombok Timur Drs HM Sukiman Azmy dengan Kajari Lombok Timur Efi Laila Kholis, S.H., M.H., Rabu 30/8 di Gedung Aula Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada sambutannya menyampaiakan “Kejari Lombok Timur akan selalu memberikan kontribusi positif untuk pembangunan Lombok Timur, sehingga diperlukan sinergitas antara Kejari Lombok Timur dengan Pemerintah Daerah dalam aspek Hukum melalui peranan Jaksa Pengacara Negara yang ada. Diharapkan juga OPD di Kab. Lombok Timur juga ikut berperan aktif melibatkan Kejari Lombok Timur dalam menyusun produk hukum dengan harapan semua unsur mempunyai motivasi yang sama dan harapan ini tidak berhenti hanya pada kegiatan Ceremonial semata”.
Sementara itu Bupati Lotim HM. Sukiman Azmy dalam sambutannya “mengakui, bila kerjasama yang telah terjalin selama ini bersama institusi Adhyaksa tersebut semakin intensif bahkan dimasa mendatang.
Menurut Sukiman Azmy, sejumlah persoalan hukum membutuhkan personil yang mumpuni sehingga dinamika dilapangan dapat terselesaikan.
Dimulai dari kasus penyimpangan ditingkat bawah seperti kepala desa yang tersangkut hukum, ada juga aset daerah yang dikuasai para pihak dan tidak jelas kontribusi terhadap PAD. Bahkan, ada gugatan yang dialamatkan kepada Pemda Lotim yang pada akhirnya kalah di persidangan”, pinta Sukiman Azmy.
Dengan diadakannnya kegiatan tersebut Kejari Lombok Timur maupun Pemerintah Daerah tentunya berharap bahwa MoU ini nantinya bisa berjalan dengan baik, bisa memberidampak positif dan lebih progresif di masa yang akan datang.

