Badan Pemulihan Aset (BPA)

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Badan Pemulihan Aset memiliki kedudukan, tugas, wewenang, dan fungsi diantaranya:

PasalĀ 691A

(1) Badan Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(2)Ā Badan Pemulihan Aset dipimpin oleh Kepala BadanĀ PemulihanĀ Aset.

Tugas dan Kewenangan

Pasal 691B

Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

PasalĀ 691C

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691B, Badan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunankebijakanĀ teknis,Ā rencana,Ā danĀ programĀ diĀ bidangĀ penelusuran,Ā perampasan,Ā danĀ pengembalian aset perolehan tindak pidana dan asetĀ lainnyaĀ kepadaĀ negara,Ā korban,Ā atauĀ yangĀ berhak;

  2. pelaksanaanpenelusuran,Ā perampasan,Ā danĀ pengembalian aset perolehan tindak pidana dan asetĀ lainnyaĀ kepadaĀ negara,Ā korban,Ā atauĀ yangĀ berhak;

  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang penelusuran, perampasan, dan pengembalianĀ aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepadaĀ negara,Ā korban,Ā atauĀ yangĀ berhak;

  4. pelaksanaanhubunganĀ kerjaĀ denganĀ instansi/Ā lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri diĀ bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalianĀ aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepadaĀ negara,Ā korban,Ā atauĀ yangĀ berhak;

  5. pemantauan,analisis,Ā evaluasi,Ā danĀ pelaporanĀ pelaksanaanĀ kegiatanĀ diĀ bidangĀ penelusuran,Ā perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindakĀ pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atauĀ yangĀ berhak;

  6. pelaksanaantugasĀ administrasiĀ BadanĀ PemulihanĀ Aset;Ā dan

  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh JaksaAgung.

PasalĀ 691DĀ BadanĀ PemulihanĀ AsetĀ terdiriĀ atas:

  1. SekretariatBadanĀ PemulihanĀ Aset;

  2. PusatManajemen,Ā Penelusuran,Ā danĀ PerampasanĀ Aset;

  3. PusatPenyelesaianĀ Aset;Ā dan

  4. KelompokjabatanĀ fungsional.

Next Post

Pejabat Struktural

Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?
Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?