Pada hari Jum’at 21 Februari 2025, Pelayanan Loket Tilang Kejaksaan Negeri Lombok Timur melayani Pelanggar Tilang yang akan mengambil Barang Bukti Tilang yang telah diputus perkara tilangnya pada Pengadilan Negeri Selong.
Bagi masyarakat yang ingin mengatuhui denda dan biaya perkara tilang bias langsung mengecek di link https://tilang.kejaksaan.go.id

