Dalam rangka tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dilakukan reformasi birokrasi, yang apabila efektif akan akan mencapai salah satu tujuan untuk mengurangi KKN dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan.
Reformasi birokrasi juga telah menjadi salah satu aksi strategi pencegahan korupsi yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK) dan pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melaksanakan Upacara Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Upacara tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Bapak Hendro Wasisto, S.H., M.H., bertindak selaku inspektur upacara dan diikuti oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam amanatnya menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas ini bukan hanya sekedar Kegiatan Seremoni belaka akan tetapi sebagai bentuk nyata untuk mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas sehingga memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas. Pembangunan ZI dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan ZI menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Dalam membangun ZI, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM.
Dengan pencanangan Zona Integritas ini, Kejari Lombok Timur diharapkan dapat menjadi salah satu institusi pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi dan memberikan pelayanan publik yang prima.

