Bahwa rangkaian kegiatan memperingati Hari Bhakti Adhiyaksa ke-64 di rangkai pula dengan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari kamis 18 Juli 2024 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur. Kegiatan tersebut pula dihadiri para Tamu Undangan Kapolres Lombok Timur, Kepala Lapas Selong, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Selong, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur, Perwakilan Kasat Pol PP Kab. Lotim, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lotim, Kasi, Kasubsi, Jaksa serta pegawai pada Kejari Lotim.
Bahwa pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut Hendro Wasisto, SH., MH. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur menyampaikan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut merupakan bentuk pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kejaksaan di Bidang Pidana dalam hal Eksekusi atas Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan kegiatan tersebut merupakan bentuk Komitmen dan Konsistensi Kejaksaan Negeri Lombok Timur kepada Masyarakat dalam hal Penegakan Hukum serta kegiatan ini merupakan wadah atau ajang antisipasi dalam hal mengantisipasi oknum Internal Kejari Lotim yang menyalahgunakan barang bukti terutama Narkoba mengingat diwilayah lain pernah terjadi penyalahgunaan Barang Bukti Narkoba.
Kajari Lotim juga berkomitmen kepada Masyarakat khususnya di Lombok Timur dalam hal Penegakan Hukum melihat dari perkara Narkotika yang kita tangani di Kabupaten Lombok Timur termasuk cukup tinggi bahkan barang bukti yang kita musnahkan saat ini adalah penyisihan dari barang Bukti yang sebenarnya karena barang Bukti Kasus Narkotika yang terjadi di Lombok Timur cukup tinggi juga bahkan ada yang barang buktinya sampai kiloan. Bahwa kegiatan ini merupakan kegiata yang kedua kali dilaksanakn oleh Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan di tahun 2024.
Adapun barang bukti yang musnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara Narkotika, perkara Kamneg Tibum dan TPUL serta perkara Oharda yang telah ditangani Kejari Lotim.

