LOMBOK TIMUR – Korupsi merupakan tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan secara individu maupun kelompok dalam upayanya memperkaya diri sendiri maupun kelompok dari sumber-sumber pendapatan yang ilegal secara hukum. Tindakan korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan arti penting dan fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia. Selain itu, tindakan korupsi juga menciderai nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara.
Praktik korupsi merupakan suatu tindakan yang harus dihindari oleh semua lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Untuk itu, berbagai upaya telah digulirkan oleh pemerintah untuk mencegah praktik korupsi di tubuh birokrasi.
Kajari Lotim, Efi Laila Kholis, S.H., M.H. berserta jajarannya gencar melakukan kolaborasi dan Sinergitas dengan Jurnalis, LSM Penggiat Anti Korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Timur guna bersama – sama bisa menekan Semakin maraknya tindak korupsi yang terjadi di berbagai bidang.
Kajari Lotim juga memberikan penghargaan kepada Jurnalis dan Organisasi berintegritas dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi se-Dunia yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (11/12). Selanjutnya mengapresiasi kerjasama dengan jurnalis, LSM dan organisasi kemahasiswaan sebagai penggiat korupsi yang selama ini turut membantu kinerja aparat Kejaksaan. Keterlibatan semua pihak dalam pemberantasan korupsi diamanatkan dalam UU.
Bertema Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi, Kajari Lotim, mengaku telah membekali penyidik jaksa dengan berbagai kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu sebagai bagian dari profesional penyidik.
“Jangan sampai kalah dengan pelaku korupsi. Berbagai upaya yang dilakukan secara sistematis oleh pelaku korupsi. Dengan kompetensi yang dimiliki jaksa kasus yang muncul selama ini bisa diungkap. Kita mengusung perkara sampai ke tingkat pengadilan, dihukum bahkan sampai dieksekusi,” tegas Kajari Lotim dihadapan para insan pers dan LSM.
Meski demikian kata Kajari Lotim, dihukum hingga dipenjara belumlah cukup diberikan kepada pelaku korupsi. Bila perlu hingga ada upaya pemiskinan bagi mereka.
“Tidak ada gunanya kandangin para koruptor, kalo uangnya tidak balik ke negara. Memang ada efek jeranya tapi mereka masih punya uang dan punya usaha lainnya. Yang ditakutkan koruptor itu miskin, bukan masuk sel,” ujar Kajari Lotim.
Kajari Lotim, berharap banyak Kabupaten Lotim masuk sebagai kategori ‘Zero corruption’ meskipun itu dinilai sulit. Tapi setidaknya kasus korupsi bisa diminimalkan.
Lebih jauh Kajari Lotim, mengungkapkan dalam penanganan suatu perkara tidak bisa karena adanya tekanan publik. Dalam penanganan suatu perkara minimal dua alat bukti yang cukup untuk melakukan status seseorang. Oleh karenanya, jaksa bekerja terlepas dari conflict of interest atau ada kepentingan tertentu.
Sejauh ini, Kejari Lotim berhasil mengungkap perkara kasus korupsi dan mengembalikan uang negara hasil kejahatan korupsi dalam kasus korupsi Dermaga Labuhan Haji tahun 2016 sebesar Rp. 6,7 miliar..
Angka ini, terbesar dan pertama di Lotim bahkan di NTB sebanyak itu. Dari kasus penanganan itu total uang negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 7 miliar lebih dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Saat ini masih tersisa 10 pelaku korupsi yang masih dalam proses penanganan di Kejari Lotim,” tandas Kajari Lotim. (11/12)

