Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekitar jam 14.00 Wita Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kab.Lombok Timur Tahun 2019 s/d 2020 dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sdr. Z sebagai tersangka.
Bahwa adapun peran tersangka sdr. Z yaitu selaku bendahara pada Setwan BPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kab. Lombok Timur akan tetapi Sebagian digunakan oleh sdr. Z untuk kepentingan pribadinya.
Bahwa total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kab. Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh sdr. Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 343.183.818.,-. , sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.
Bahwa tersangka sdr. Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

