• Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Penetapan Tersangka Penyelewengan Pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kab. Lombok Timur Tahun 2019 S/D 2020

admin by admin
07/06/2023
in Berita
0
Penetapan Tersangka Penyelewengan Pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kab. Lombok Timur Tahun 2019 S/D 2020
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekitar jam 14.00 Wita Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah melakukan ekspose perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan pajak Anggaran Sekretariat Dewan DPRD Kab.Lombok Timur Tahun 2019 s/d 2020 dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi telah diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan sdr. Z sebagai tersangka.

Bahwa adapun peran tersangka sdr. Z yaitu selaku bendahara pada Setwan BPRD Kabupaten Lombok Timur telah memotong pajak untuk reses namun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dari dana reses tersebut ke Kas Daerah Kab. Lombok Timur akan tetapi Sebagian digunakan oleh sdr. Z untuk kepentingan pribadinya.

Bahwa total pajak anggaran Reses Anggota DPRD Kab. Lombok Timur tahun 2019 dan 2020 yang tidak disetorkan oleh sdr. Z ke Kas Daerah Kabupaten Lombok Timur namun digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp. 343.183.818.,-. , sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 740.04/03.K/IRT/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Bahwa tersangka sdr. Z dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana di rubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Previous Post

Inspeksi Khusus Oleh Inspektorat Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Next Post

Sosialisasi MBLB Kabupaten Lombok Timur

admin

admin

Next Post
Sosialisasi MBLB Kabupaten Lombok Timur

Sosialisasi MBLB Kabupaten Lombok Timur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejabat Struktural

Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?
Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?

HUBUNGI KAMI

Jln. Prof. Dr. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83611

087721336622

kejari.lomboktimur@kejaksaan.go.id

Ikuti Kami

Lokasi Kami

Statistik Kunjungan

Total194,613
Tahun 2026111,289
Juli 20264,180
Hari ini226
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Aduan

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix