Pada Selasa 30 Mei 2023 bertempat di aula Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah dilaksanakan sesialisasi terkait PERDA Kab Lotim no 8 tahun 2016 tentang pajak Daerah, bekerja sama dengan Bapenda Lombok Timur diikuti sekitar 43 pengusaha rumah makan dan bakso di Lombok Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Kepala Bapenda Lombok Timur.
Pengarahan Sekda berterimakasih kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur yg turut meberi perhatian terhadap PAD Lombok Timur melalui sosialisasi agar wajib pajak sadar untuk membayar pajak dan berterimakasih kepada para pengusaha rumah makan dan penjual bakso atas kehadirannya dan meminta para pemilik rumah dan pedagang bakso untuk mengikuti dengan seksama sosialisasi dari Kejaksaan.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur meminta para pedagang untuk jujur menyalurkan pajak yg dibayarkan masyarakat sesuai. Kajari juga meminta Bapenda untuk menempelkan aturan pajak 10 persen agar masyarakat paham, karena pajak restoran komponen penting dalam mendongkrak pendapatan daerah.
Sementara itu Kepala Bapenda menyampaikan bahwa pemungutan pajak ini merupakan skala prioritas untuk pembangunan daerah. Potensi-potensi yang ada di Lombok Timur ini perlu disupport melalui pajak daerah.
Bapenda juga menyampaikan bahwa kedepannya akan membawa hasil diskusi untuk disampaikan ke Pemerintah Daerah untuk dibahas DPRD Lombok Timur untuk revisi Perda Pajak Daerah dengan memperhatikan masukan-masukan dari pengusaha rumah makan dan pedagang bakso dan melakukan pemerataan penerapan pajak untuk seluruh tempat rumah makan di Lombok Timur. Bapenda juga akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar sadar pajak.

