Pada Rabu tanggal 24 Mei 2023 pukul 09.30 WITA bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah dilaksanakan sosialisasi dan pengarahan Pencegahan Korupsi Dana Desa melalui Pemberdayaan Pemerintah Desa sebagai bagian dari program Kejaksaan Jaga Desa. Kegiatan yang diselenggarakan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dihadiri Kepala Inspektorat Lombok Timur Ibu Hj. Bq. Miftahul Wasli, S. E , M.Si, Kadis DPMD Kab. Lotim Salmun Rahman, dan Ustad Abdul Latief diikuti 53 Kepala Desa di wilayah Lombok Timur.
Dasar Pelaksanaan Kegiatan adalah Troop Info Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: R.TI-9/D/ Dsb/07/2022, yang memerintahkan Kejaksaan Negeri untuk melakukan Koordinasi dengan Pemda terkait Penggunaan dan Pengawasan serta Pendampingan Hukum Dana Desa.
Kepala Inspektorat Kab Lombok Timur memberikan Selamat atas terpilihnya para Kepala Desa baru serta mengapresiasi Program Jaksa Agung untuk melindungi Desa.
“Kami menyoroti dan prihatin atas kondisi yg lalu banyak Kades dan perangkat desa yg terjerat hukum dalam pengelolaan DD. Sampai Desember 2022 ada sebanyak 22 kasus yang telah terkena proses hukum, dan sampai saat ini sudah ada 8 desa yg dilaporkan. Kami berharap Berharap jangan ada lagi temuan dan kasus2 terkait Dana Desa. Tentunya moment ini agar dimanfaatkan Kepala Desa terpilih untuk menanyakan hal-hal atau permasalahan yg masih dirasa ambigu dalam pengelolaan Dana Desa agar dapat mencegah kesalahan2 dalam pengelolaan Dana Desa.” Ujarnya.
“Semoga tidak ada Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya yang tersandung hukum berususan dengan Kejaksaan dalam penindakan kasus Korupsi”, tutupnya.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Efi Laila Kholis menyampaikan dan meminta Kepala Desa untuk mempelajari dan melaksanakan regulasi sesuai ketentuan dan berkonsultasi ke kejaksaan jika ada yg tidak dipahami dalam perencanaan, pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa serta mendiskusikan bersama struktur yg ada dalam pemerintahan desa, masing-masing Kaur, bendahara dan masyarakat desa dalam pengelolaan Dana Desa. Beliau juga meminta agar Kepala Desa memiliki modal Integritas dan Ikhlas dalam pengelolaan Dana Desa dan agar Kepala Desa untuk memberikan pelayanan publik yg baik kepada masyarakat.
“Dalam Pengelolaan Dana Desa diperlukan sinergitas antara Pemdes, Kejaksaan, Pemda APIP( BPKP, Inspektorat)”, Ujarnya.
Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan mengawal Dana Desa melalui Program Jaga Desa. Kedepannya Kejaksaan dan Inspektorat akan turun langsung ke desa di Lombok Timur untuk memonitor Pengelolaan Dana Desa.

