Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Timur mengajukan gugatan pencabutan perwalian orang tua di Pengadilan Agama Kelas IB Selong, Selasa (16/5).
Gugatan pencabutan perwalian orang tua ditujukan kepada Paturramzi alias Ramzi bin Sahudin yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri berinisial M sesuai dengan Putusan Nomor: 21/Pid.Sus/2023/PN Sel.
Pendaftaran gugatan dengan nomor perkara, 653/PDT.G/2023/PA.Sel, dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lotim, Ida Made Oka Wijaya, SH, MH.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, L. Muhammad Rosyidi, SH, MH dalam keterangannya mengungkapkan, gugatan pencabutan perwalian di tujukan kepada tergugat Paturramzi, bapak dari korban pelecehan seksual yang dinyatakan bersalah dalam putusan PN Lombok Timur.
Sebagaimana diberitakan beberapa waktu lalu, Paturramzi alias Ramzi (36) telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial M (13).
Perbuatan bejat sang ayah asal Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Lombok Timur itu dilakukan sejak tahun 2021 silam. Namun, baru terungkap pada bulan Oktober 2022.


