Pada hari pada hari Rabu tanggal 19 Maret 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, telah dilaksakan Pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE), dalam rangka mendukung pengawasan penahanan kota/penahanan rumah pada tahap penuntutan serta penggunaan Teknologi Intelijen terhadap tersangka J. Alias A. U. sebagai tahanan kota.

