• Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Kajari Lombok Timur, Launching Rumah Restorative Justice

admin by admin
12/09/2023
in Berita, Foto
0
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LOMBOK TIMUR, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis, S.H., M.H. kembali Lounching Rumah Restorative Justice yang berada di dua tempat yang berbeda di wilayak kabupaten Lombok Timur (31/08/2023).

Rumah Restorative Justice merupakan program dari Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan perkara dengan lebih cepat, sederhana, dan murah.

Rumah Restorative Justice yang di Lounching tepatnya di Aula Kantor Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur. Rumah R.J. tersebut akan melayani Sembilan Desa yang berada di Kecamatan Sukamulia yaitu Desa Sukamulia, Desa Sukamulia Timur, Desa Dasan Lekong, Desa Paokpampang, Desa Padamara, Desa Jantuk, Desa Setanggor, Desa Setanggor Selatan, Desa Nyiur Tebel.

Kegiatan tersebut dihadiri pula OPD terkait di Kab. Lombok Timur, Forkopimcam Sukamulia dan para Kepala Desa.

Dalam sambutannya, Kajari Lombok Timur menyampaikan “bahwa Rumah Restorative Justice sebagai bagian dari kesungguhan Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice).

Ia kemudian menjelaskan empat syarat yang haris dipenuhi agar sebuah perkara bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice.

Pertama, pelaku bukan merupakan residivis. Kedua, nilai kerugian material tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Ketiga, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun. Keempat, ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berdamai.

Kajari Lombok Timur juga meminta Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa memperkenalkan Restorative Justice tersebut kepada Masyarakat”.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis, S.H., M.H. melanjutkan kembali Lounching Rumah Restorative Justice di Desa Jenggik Kecamatan Terara dengan harapan dapat memberi manfaat untuk Masyarakat sekitar.

Dengan keberadaan Rumah Restorative Justice ini bertujuan agar memenuhi kebutuhan masyarakat. Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Selong untuk menyelesaikan perkara mereka. Mereka bisa datang ke Rumah Restorative Justice terdekat.

Kejari Lombok Timur akan terus bersinergi dengan jajaran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa  untuk menjawab berbagai problematika kehidupan sosial kemasyarakatan. Khususnya terkait penyelesaian masalah hukum.

Mudah-mudahan dengan Lounchingnya Rumah Restorative Justice ini, dapat memberikan manfaat dan kontribusi yang signifikan pada penguatan sistem peradilan pidana utamanya di wilayah Kabupaten Lombok Timur.

Previous Post

Sambut Hari Bakti Adhyaksa Ke- 63 Kejari Lombok Timur mengadakan lomba “Adhyaksa Got Integrity”.

Next Post

Kejari Lombok Timur, Jaga Desa melalui Kegiatan Monitoring.

admin

admin

Next Post
Kejari Lombok Timur, Jaga Desa melalui Kegiatan Monitoring.

Kejari Lombok Timur, Jaga Desa melalui Kegiatan Monitoring.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pejabat Struktural

Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?
Bagaimanakah menurut anda tentang pelayanan & kinerja dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur ?

HUBUNGI KAMI

Jln. Prof. Dr. Soepomo No.22, Majidi, Kec. Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat
Kode Pos 83611

087721336622

kejari.lomboktimur@kejaksaan.go.id

Ikuti Kami

Lokasi Kami

Statistik Kunjungan

Total178,832
Tahun 202695,508
Juni 20267,889
Hari ini477
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Aduan

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Tentang Kami
    • Organisasi
    • Pejabat Struktural
    • Tugas Pokok dan Wewenang
    • Perintah Harian Jaksa Agung
    • Doktrin Kejaksaan
  • Peraturan
  • Jadwal Sidang
    • Jadwal Sidang Kejaksaan Negeri Lombok Timur
  • Gallery
    • Photo
    • Gallery Video

© 2025 KEJARI LOTIM - designed by Zerosix