Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan) merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Pasal 30 Ayat 2 UU Kejaksaan Republik Indonesia menjelaskan peran Jaksa sebagai Pengacara Negara. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam rangka mendekatkan Kejaksaan dengan masyarakat, khususnya Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Timur, maka Kejaksaan Negeri Lombok Timur membuka Stand di acara Masbagik Fair 2023 bertempat Pasar Masbagik dalam rangka pelayanan hukum dalam bentuk konsultasi hukum kepada masyarakat.
Bahwa dengan dibukanya stand Kejaksaan Negeri Lombok Timur di acara Masbagik Fair 2023 tersebut cukup menarik antusiasme masyarakat meskipun stand Kejaksaan Negeri Lombok Timur di acara Masbagik Fair 2023 tersebut berlangsung selama 2 (dua) hari, dari Hari Sabtu, Tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan Minggu, Tanggal 19 Maret 2023, namun semangat dari para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lombok Timur serta masyarakat cukup tinggi, terbukti dengan banyaknya masyarakat yang melakukan konsultasi hukum di stand tersebut.

Bahkan pada stand Kejaksaan Negeri Lombok Timur di acara Masbagik Fair 2023 tersebut sempat dikunjungi oleh Wakil Gubernur NTB DR. Ir HJ. Sitti Rohmi Djalillah, M.Pd., dan mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur.
Bahwa Kejaksaan Negeri Lombok Timur akan selalu terlibat sepenuhnya dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, serta berkewajiban untuk turut menjaga dan menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat melalui upaya penegakkan hukum yang optimal, nyata dan terpercaya dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.

