Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram telah dilaksanakan sidang perkara Tipikor dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim (vonnis), atas nama terdakwa berinisial “MAI Als. A” selaku Mantan Kaur Keuangan Desa Jero Gunung, Kec Sakra Barat Kab Lombok Timur.
Dimana pada agenda sidang putusan kali ini Terdakwa dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi terhadap Penyelewengan Anggaran Dana Desa Jero Gunung.

