DASAR HUKUM
PERATURAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 018/A/JA/07/2014
TENTANG STANDAR OPERATIONAL PROSEDUR (SOP) PADA JAKSA AGUNG MUDA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA
Tahap Persiapan Legal Opinion (LO) dan Legal Assistance (LA)
1. Permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum/LA)
2. Kaur TU (2 hari)
3. Unit Pelaksana (UP) Buat Telaahan (4 hari)
4. UP harus sudah selesai buat Telaah disertai net Konsep Nota Dinas Kasi Datun ke Kejari (2 hari)
5. Kasi Datun harus sudah laporkan telaahan kepada Kajari dan tunggu disposisi (1 hari)
6. Kasi Datun/Kajari dapat perintahkan UP untuk ekspose/pemaparan terhadap telaah (1 hari)
7. Setelah ada disposisi Kajari, Kasi Datun harus segera diteruskan ke UP disertai petunjuk (1 hari)
8. Setelah terima disposisi, UP harus sudah membuat net konsep surat perintah (1 hari)
Tahap Pelaksanaan Legal Opinion (LO)
1. UP harus sudah selesaikan Draft LO dalam waktu 5 hari dan sudah disampaikan kepada Kajari disertai Nota Dinas
2. Paling lambat 2 hari setelah LO ditandatangani Kajari, maka kaur TU harus sudah menyampaikan LO kepada pemohon
3. Kajari dapat perintahkan UP untuk lakukan ekspose/paparan terhadap materi Lo selambatnya 3 hari sebelum batas waktu
Tahap Pelaksanaan Legal Assistance (LA)
1. Pelaksanaan LA adalah dengan Surat Perintah Kepala Kepala Kejaksaan Negeri
2. Kasi Datun/Kajari dapat perintahkan UP untuk ekspose/pemaparan terhadap telaah (1 hari)
3. Kajari dapat perintahkan UP untuk lakukan ekspose/paparan terhadap materi bertahan dengan Legal Assistance (LA)
4. Hasil akhir LA oleh UP selambatnya dalam waktu 2 hari harus sudah dilaporkan ke Kajari dengan Nota Dinas