Pada hari Senin tanggal 10 Maret 2025, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lombok Timur meyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama tersangka H. A. P. Bin I. S. kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Kantor Cabang Mataram Bidang Pertanian Cabai pada Petani Cabai Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022.

