Pada hari Kamis 20 Februari 2025, telah dilaksanakan sidang perdata Nomor 136 dengan agenda putusan sela oleh Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Timur yaitu Nurindah Mahareta, S.H., M.H. dengan putusan mengabulkan permohonan intervensi dari pemohon intervensi, selanjutnya agenda dilanjutkan dengan mediasi.

