Pada hari Senin tanggal 09 Maret 2023, bertempat di ruang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Timur Telah dilaksanakan Kegiatan Tahap II Tindak Pidana “Narkotika” yang dilakukan oleh Tersangka berinisial “MS” yang disangka melanggar Primiar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dimana Tahap II ini merupakan pelimpahan perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polres Lombok Timur.


